Selasa, 10 November 2015

macam akar khusus



MACAM – MACAM AKAR KHUSUS
1.      Akar Udara atau Akar Gantung
            Akar udara atau akar gantung (radix aereus) (bahasa Inggris: aerial root), yaitu akar udara (bahasa Inggris: aerial root) adalah akar tumbuhan yang berada di atas tanah. Akar ini umumnya bersifat adventisius dan ditemukan pada beragam spesies tumbuhan, termasuk epifit seperti anggrek, bakau, beringin atau jejawi, dan sangga upas (poison ivy). Bentuknya sangat beragam, tetapi secara umum dapat dikelompokkan menjadi dua jenis: gravitrop negatif (tumbuh ke atas menjauhi tanah) dan gravitrop positif (tumbuh ke bawah menuju tanah).
IMG_257
akar gantung
2.      Akar Nafas (pneumatophora)
            Yaitu cabang-cabang akar yang tumbuh tegak lurus ke atas hingga muncul dari permukaan tanah atau air tempat tumbuhnya tumbuhan. Akar ini mempunyai banyak liang-liang atau celah-celah (pneumathoda) untuk jalan masuknya udara yang diperlukan dalam pernapasan karena tumbuhan ini biasanya hidup di tempat-tempat yang di dalam tanah sangat kekurangan oksigen. Misalnya pada Bogem (Sonneratia) dan pohon kayu api ( Avicennia)

http://mnh20.files.wordpress.com/2010/05/banyan-tree-aerial-root.jpg
Image result for akar nafas
3.      Akar Penggerek atau akar penghisap (haustorium)

Akar ini merupakan akar-akar yang terdapat pada tumbuhan yang hidup sebagai parasit dan berguna untuk menyerap air maupun zat makanan dari inangnya. Contohnya seperti pada tanaman Benalu (Loranthus).
Contoh :
http://image.slidesharecdn.com/tugasbiologipowerpoint-130629041434-phpapp02/95/tugas-biologi-power-point-4-638.jpg?cb=1372479316
  IMG_259
4.      Akar Pembelit
Akar pembelit berkembang pada tumbuhan yang memanjat seperti pada vanili (Vanilla planifolia). Mirip dengan akar pembelit adalah akar pelekat. Akar pelekat muncul dari buku-buku batang tumbuhan memanjat. Contohnya adalah tumbuhan sirih (Piper betle), lada (Piper nigrum) dan anggrek. Akar tersebut berfungsi melekatkan batangnya pada pohon inang. Alat pembelit selain akar adalah sulur pada tumbuhan bersulur.
Contoh :
http://image.slidesharecdn.com/tugasbiologipowerpoint-130629041434-phpapp02/95/tugas-biologi-power-point-6-638.jpg?cb=1372479316
5.      Akar Tunjang atau akar egrang

Merupakan akar-akar yang tumbuh dari bagian bawah batang ke segala arah dan seakan-akan menunjang batang tumbuhan jangan sampai rebah, karena batang tumbuhan yang mempunyai akar seperti ini terapat diatas tanah atau air. Batang beserta akar-akar tanaman ini kesannya seperti orang yang naik diatas egrang. Akar ini juga terdapat pada tumbuhan yang hidup di tempat yang di dalam tanah, atau air dimana tempat tumbuhnya itu kekurangan oksigen, sehingga akar-akar ini selain untuk menunjang batangnya juga brfungsi untuk pengambilan oksigen dari udara. Akar sejenis ini bias dijumpai seperti pada tanaman Pandan (Pandanus tectorius Sol.)
Contoh :
                     IMG_266

6.      Akar Pelekat (radix adligans)

      Akar-akar yang keluar dari buku-buku batang tumbuhan memanjat dan berguna untuk menempel pada penunjangnya saja. Contohnya seperti pada tumbuhan Sirih (Piper betle L.)
Contoh :
IMG_261

7.      Akar Banir
            Yaitu akar yang berbentuk seperti papan-papan yang diletakkan miring untuk memperkokoh berdirinya batang pohon yang tinggi besar. Misalnya pada Sukun (Artocarpus communis G. Forst.) dan pada Kenari (Canarium commune L.).
Contoh :
            https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirgtKrmDnq3c4OAw4RNq3dt1K-deXUi7tW9Pt4_dnifuE7qFcCPJaNwwEkfT6Dj9Yp2JX5APS9yd55ehZi1Iw-IroieUNDk0bjV5pZLC8Ql0L3-OCFdJfMCyuG7oHdG0KpESaokUn7uuQ/s1600/buttress+root.jpg

8.      Akar Lutut (knee root)
            Adalah akar yang tumbuh ke udara lalu membengkok dan masuk lagi ke dalam tanah serta berfungsi untuk pernapasan, misalnya pada tanjang Bruguiera parvifolia.
Contoh :
https://arkhan20.files.wordpress.com/2015/05/c9893-akarlutut.jpg



toko online menurut agama islam



BAB I

PENDAHULUAN

       I.            Latar Belakang
Di era globalisasi yang sangat modern ini, semua orang menginginkan kemudahan. Baik itu dalam bidang pendidikan, bidang ekonomi, bidang sosial, dan lain – lain. Misalnya saja, beberapa mahasiswa sekarang jauh lebih memilih belajar melalui e-book di internet dibandingkan dengan mencatat pelajaran yang disampaikan oleh dosen. Selain itu, kebanyakan orang sekarang juga lebih suka aktif di media sosial dibandingkan dengan dunia nyata, seperti banyak mahasiswa yang mengenal teman – temannya melalui media sosial akan tetapi di kehidupan yang sebenarnya mereka tidak mengenal bahkan menyapa pun mereka tidak pernah.
Kehidupan masyarakat kini ibaratnya seperti hidup dalam gadget. Kenapa demikian ? Karena orang – orang sekarang lebih suka melakukan apapun melalui gadget mereka. Baik soal transaksi uang, mencari pekerjaan, berbelanja, dan masih banyak lagi kegiatan – kegiatan yang mereka lakukan mneggunakan gadget. Menurut mereka gadget saat ini sangat penting dalam hidup mereka karena informasi – informasi dan hal apapun yang mereka inginkan dapat dengan mudah mereka dapatkan melalui gadget – gadget mereka itu.
Kemajuan teknologi dan internet pun tidak bisa di hilangkan manfaatnya untuk masyarakat sekarang yang menginginkan kemudahan dan keefektifan waktu. Selain itu, internet juga menawarkan berbagai kemudahan melalui berbagai program – program mereka kepada masyarakat. Misalnya saja melalui twitter, path, line, google dan lain sebagainya. Melalui internet kita bisa mengetahui kehidupan di luar Indonesia serta kemajuan zaman di negara – negara lain. 
Oleh sebab itu, maka banyak orang – orang dan perusahaan – perusahaan berlomba – lomba dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini yang cenderung menginginkan sesuatu dengan cepat dan instan.  Banyak orang yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempublikasikan karyanya ataupun menjual karyanya. Beberapa kemajuan teknologi tersebut dapat kita lihat dengan maraknya toko online dan berita online di internet seperti traveloka.com, bukalapak.com, detik.com, okezone.com, dan lain –lain.
Akan tetapi dengan kemudahan – kemudahan itu, terkadang membuat kita terlena  dengan gelamornya dunia dan melupakan kewajiban kita kepada Yang Maha Kuasa. Selain itu, juga  kemudahan – kemudahan itu dapat menyebabkan kita menjadi manusia yang konsumtif, manusia yang anti sosial dan cenderung ingin sekali disebut orang yang ke-kinian mengikuti kemajuan dunia.
Semua hal itu pasti ada keuntungan dan kerugiannya, baik itu dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan masyarakat, baik juga dalam sudut pandang agama terutama agama Islam. Oleh karena itu, saya membuat makalah ini agar kita dapat mengetahui sudut pandang Islam mengenai kemajuan teknologi internet khususnya dalam hal toko online karena toko online saat ini menjadi salah satu ikon yang sangat di minati oleh masyarakat.
    II.            Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan toko online ?
2.      Apakah kelebihan/dampak positif dari toko online  ?
3.      Apakah kekurangan/dampak negatif dari toko online ?
4.      Bagaimana hukum – hukum ekonomi dalam Islam ?
5.      Bagaimana Islam menanggapi tentang adanya toko online ?
 III.            Tujuan
1.      Untuk mengetahui sudut pandang Islam mengenai kemajuan teknologi
2.      Untuk mengetahui sudut pandang Islam mengenai toko online
3.      Menambah wawasan kita mengenai hukum – hukum ekonomi dalam Islam











BAB II

PEMBAHASAN


I.                   Pengertian Toko Online
JUAL BELI  (Albai’) atau berisnis menurut Islam adalah pekerjaan yang mulia. Sudah fitrah manusia transaksi bisnis merupakan salah satu sendi roda kehidupan yang tidak dapat dipisahkan dalam tatanan sosial, ekonomi, politik dan budaya.
Bisnis, berdagang, atau berjualan sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Seperti yang disampaikan beliau dalam hadis bahwa 9 dari 10 pintu rezeki berada dalam bidang perdagangan. Meski demikian perdagangan maupun bisnis yang dilakukan harus dalam koridor ajaran Islam. Mengenai bisnis online, ada sebuah hadis yang mengarah padanya. “Janganlah kau membeliikan di dalam air, karena biasanya mengandung kecurangan” (Hadis riwayat Ahmad bin Hambal dan Al Bayhaqi dari Ibn Mas’ud)
Dalam perkembangan zaman yang kita kenal dengan zaman globalisasi (‘ashru ‘aulamah) dunia semangkin dihadapkan berbagi permasalahan yang begitu kompleks termasuk diantaranya berbisnis dengan cara-cara yang pragmatis, instan, cepat tapi aman. Sehingga kita mengenal sekarang ini ada istilah transaksi bisnis seperti, melalui perbankan, kartu kredit  (Bithaqah Ali’timan), Lelang (Mazad ‘Alani; Auction), Saham, transaksi melalui ATM, Kredit, jual beli lewat online, industri, export-inport, investasi, stock market, dll.
Dalam makalah ini, saya akan lebih membahas mengenai toko online dalam sudut pandang Islam. Dari segi bahasa, toko online berasal dari dua suku kata, Toko dan Online. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, toko berarti sebuah tempat atau bangunan permanen untuk menjual barang-barang (makanan, minuman, dan sebagainya).  Sedangkan Online yang terjemahan bahasa indonesianya adalah dalam jaringan atau disingkat daring, menurut Wikipedia adalah keadaan di saat seseorang terhubung ke dalam suatu jaringan ataupun sistem yang lebih besar. Jadi berangkat dari dua pengertian secara bahasa tersebut kita dapat mengartikan toko online sebagai tempat terjadinya aktifitas perdagangan atau jual beli barang yang terhubung ke dalam suatu jaringan dalam hal ini jaringan internet. Aktifitas ini biasa juga disebut Belanja Online.
Ketika kita melakukan transaksi di sebuah toko, kita bebas memilih barang yang akan kita beli. Terkadang kita perlu memasukkan barang yang kita beli ke dalam keranjang belanja lalu kita menyerahkan keranjang belanja tersebut kepada kasir untuk dihitung total belanja kita. Sama seperti transaksi di toko biasa, di toko online proses transaksi yang kita lakukan tidak jauh berbeda. Bila di toko biasa kita dilayani oleh manusia, di toko online kita dilayani oleh mesin.
Jadi kesimpulannya pengertian toko online adalah sebuah toko yang menjual sebuah produk yang direalisasikan dalam tampilan sebuah website. Bangunan toko disamakan sebuah website. Tatap muka antara penjual dan pembeli disamakan dengan transaksi via texting atau melalui sarana smatphone atau Handphone. Jadi pada intinya toko online tercipta karna kebutuhan manusia akan kepraktisan dalam jual beli.
II.                Kelebihan atau dampak positif dari toko online :
  1. Tidak terikat tempat dan waktu, terutama bagi anda orang yang sibuk sehingga tidak sempat berbelanja dengan mendatangi ketoko.
  2. Banyak pilihan toko online yang menyediakan ragam produk yang anda inginkan.
  3. menghemat waktu dan tenaga, anda tidak perlu berkeliling mal atau toko, anda cukup meluangkan waktu sebentar dengan membuka internet dan tentu saja anda akan terhindar dari kemacetan jalan raya.
  4. Anda dapat membandingkan produk dan harga dengan toko online lainnya, sehingga lebih banyak pilihan.
Proses belanja yang mudah, cukup memesan barang, dan pembayaran biasanya dapat melalui internet/mobile banking atau ATM dan tinggal menunggu barang dikirim
III.             Kekurangan atau dampak negatif dari toko online :
  1. sering terjadi penipuan barang tidak dikirim setelah dilakukan pembayaran.
  2. fisik dan kualitas barang tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena kita hanya dapat melihat melalui foto yang ada di website.
  3. Dikenakan biaya transportasi, sehingga ada biaya tambahan.
  4. Tidak dapat melihat dan mencoba secara barang yang dipesan.
  5. Butuh waktu agar barang sampai ditempat anda karena proses pengiriman.


IV.             Hukum Jual Beli dalam Islam
Praktek ekonomi Islam adalah kegiatan ekonomi yang berbeda denganmasyarakat yang bersandarkan pada ajaran sekuler (ajaran yang memisahkan antara kepentingan hidup di dunia dan di akhirat). Ajaran sekuler lebih mengutamakan keuntungan duniawi, sedangkan praktek ekonomi dalam Islam tetap memegang teguh ajaran Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Syari’at Islam telah menggariskan sistem jual beli, yang adil yang menjamin terbinanya kehidupan ekonomi masyarakat yang sehat lahir dan batin. Jual beli sendiri, dalam bahasa Arab di sebut mubadalah, artinya menukarkan sesuatu barang dengan yang lainnya. Dalam Al-Qur’an, lata “jual-beli” terjemahan dari lafaz “bai” seperti tercantum dalam surah Al-    Baqarah ayat 275.
        
Artinya :
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
(Qs. Al-Baqarah : 275)

Kata jual beli merupakan terjemahan dari lafaz “tij±rah”, seperti pada surah
An-Nisa ayat 29, yang berbunyi :
 
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. An-Nisa : 29)

Mencari nafkah dan ibadah ibarat dua sayap kehidupan di dunia, yang tidak boleh diabaikan.Makna seperti ini dapat digali dalam ayat lain, misalnya tertuang dalam surah
Al-Qa¡a¡ ayat 77, yang berbunyi :
Artinya :
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.(Qs. Al-Qa¡a¡ : 77)

A.  Syarat dan Rukun Jual Beli

Seperti diuraikan sebelumnya, bahwa transaksi atau jual beli adalah akad
antara jual beli atas sesuatu barang yang secara syah di perjualbelikan.
Rukun jual beli :
 1. ada penjual
 2. ada pembeli
 3. ada barang yang diperjualbelikan
 4. sigat akad.
Syarat-syarat penjual :
a) Berakal sehat, artinya memiliki kesadaran, pengetahuan dan keterampilan
jual beli. Orang yang sedang mabuk, gila, setengah tertidur (ngantuk) dan
mengigau tidak diperbolehkan jual beli.
b) Sudah balig/dewasa. Orang yang belum berfikiran dewasa atau tidak tahu mengenai proses transaksi atau hak dan kewajiban jual beli tidak diperbolehkan jual beli. Para ulama
menjelaskan bahwa yang dimaksudkan di sini, yaitu untuk jual beli dalam skala besar (seperti membeli rumah), bukan dalam bentuk jajanan yang kecil.
c) Atas kehendak sendiri, artinya jual beli itu merupakan perilaku yang didorong oleh kehendak sendiri, bukan karena dipaksa oleh pihak lain.
d) Tidak dalam posisi di bawah perwalian orang lain, misalnya anak yatim atau orang yang lemah akal. Seorang anak yatim, bila mau melakukan transaksi harus minta izin kepada walinya, dan orang lemah akal harus minta bantuan kepada walinya. Oleh karena itu, kedua orang tersebut tidak dibolehkan untuk melakukan transaksi ekonomi. Hal ini sejalan dengan Firman Allah Swt.

Artinya :
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka katakata yang baik.”(Qs. An-Nisa : 5).

Syarat-syarat barang yang diperjualbelikan:
a) Milik si penjual, artinya tidak syah menjual barang bukan milik sendiri
atau barang yang tidak dimiliki. Rasulullah Muhammad saw bersabda,
Artinya:
“tidak terjadi jual beli atas barang yang tidak dimiliki”. (Hr. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

b) Ada manfaatnya. Tidak syah menjual barang yang tidak ada manfaatnya.
Syarat ini merujuk pada pernyataan Rasulullah Muhammad saw, “Dari
Jabir, bahwasanya Rasulullah saw melarang jual-beli anjing, kecuali jual
anjing pemburu”. (Hr. An-Nasai).
c) Dapat diserahterimakan langsung. Dalam ajaran Islam tidak diperkenankan
menjual barang atau sesuatu hal yang tidak bisa diserahkan langsung.
Rasulullah Muhammad saw bersabda, “Janganlah kamu membeli ikan di
dalam air (laut atau kolam), karena sesungguhnya yang demikian itu
tipuan”. (Hr. Ahmad dan Ibnu Mas’ud). Imam Syafi’i berpendapat, “tidak
dapat diserahkan terimakan ini adalah barang yang tidak ada tempat
(ghaib) walaupun disebutkan sifat-sifatnya. Imam Malik dan para ulama
Madinah, kebanyakan berpendapat bahwa menjual barang yang tidak
ada di tempat dengan menyebut sifat-sifatnya, dibolehkan dengan catatan
jika barang itu telah hadir di tempat akad. Kemudian bila benda itu sesuai
dengan sifat-sifatnya maka jual beli itu menjadi syah, sedangkan bila
berbeda, maka transaksi itu dibatalkan.
d) Diketahui jenis, zat dan sifat-sifatnya. Syarat ini menunjukkan bahwa Islam
menekankan tentang pentingnya kepastian ada tidaknya barang, dan bila
seorang pembeli tidak mendapatkan pengetahuan atau kepastian mengenai
jenis, zat atau sifat barang maka transaksi itu menjadi tidak syah. Syarat
ini senada dengan penjelasan ibnu Umar, katanya, “Nabi Muhammad saw
melarang menjual buah-buahan sehingga nyata baiknya” (Mutafaq alaih).
e) Suci atau benda yang bisa disucikan. Barang yang dijualbelikan adalah barang
yang suci secara agama, oleh karena itu tidak diperkenankan melakukan
perdagangan yang diharamkan Islam seperti khamr atau narkoba.
 Syarat sahnya akad jual beli, yaitu :
a) Ijab kabul jual beli harus terjadi pada satu masa. Tidak sah jika akad jual
beli dihalangi oleh saat tertentu yang dapat membatalkan kesinambungan
lafaz, misalnya kata penjual, “Aku jual barang ini kepadamu dengan harga
sekian”. Kemudian si pembeli tidak menjawab, dan baru menjawab pada
esok harinya. Ijab qabul itu harus tunai berkesinambungan. Andaipun di
jawab pada esok harinya, maka transaksinya pada hari ini belum terjadi,
dan masih bersifat penawaran. Nilai sebuah penawaran, bila tidak ada
perjanjian khusus, maka si penjual dapat mengalihkan tawarannya pada
pihak lain.
b) Ada persesuaian isi ijab qabul antara si penjual dan pembeli, baik yang
terkait dengan nama barang dan harga barang. Misalnya, “saya jual barang
dengan harga Rp. 10.000”, lalu pembeli menjawab, “saya terima dengan
harga Rp.10.00”. Bila isi ijab qabul tersebut tidak sesuai, misalnya Rp.
10.000 dan Rp. 9.000 maka ijab qabul menjadi batal.

D. Asas-asas Transaksi Ekonomi Dalam Islam
Untuk mewujudkan kegiatan ekonomi yang selaras dengan perintah Allah Swt, seorang muslim perlu mengetahui beberapa asas transaksi ekonomi menurut ajaran Islam.
Asas-asas transaksi ekonomi Islam dapat ditemukan dalam firman Allah
Swt berikut ini.
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah
akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu,Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (Qs. Al-Baqarah: 282).

Dari ayat tersebut dapat dirinci tentang beberapa prinsip transaksi ekonomi
Islam,yaitu antara lain :
·         Islam memberikan perhatian yang tinggi terhadap perlindungan antar
              orang yang terlibat dalam transaksi ekonomi. Oleh karena itu, Islam menekankan 
              tentang pentingnya akuntansi atau pembukuan.
·         Transaksi yang tidak bersifat tunai, atau piutang harus memiliki kejelasan waktu. Kepastian mengenai waktu ini akan bermanfaat untuk mengingat pengutang terhadap kewajibannya untuk membayar.
·         Catatan utang atau proses transaksi ekonomi harus sepengetahuan si pembeli. Dalam bahasa Al-Qur’an, “hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu”.
·         Dalam ayat yang lain, transaksi ekonomi dalam Islam itu berlandaskan pada asas kejujuran dan dilarang untuk mengurangi takaran.
            Artinya :
Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan” (Qs. Asy-Syu’ar± : 181) .

Pernyataan ini dipertergas lagi dalam QS. Al-An’am : 152, yang berbuny
           
Artinya :
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata.Maka hendaklah kamu berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. (Qs. Al-An’am : 152)

·         Transaksi harus dilandaskan suka sama suka
·         Dilarang riba

 
Artinya:
... Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Qs. Al-Baqarah : 275)
·         Bila si pengutang tidak mampu atau belum mampu membayar, seorang pedagang muslim diharapkan untuk memberikan jatuh tempo yang baru sehingga dia mampu membayarnya.
·         Dalam konteks tertentu, transaksi ekonomi dalam Islam pun dapat menggunakan sistem jaminan (borg). Hal ini dinyatakan dalam ayat Al-Qur’an berikut :


Artinya:
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(Qs. Al-Baqarah : 283).
Macam-macam Jual Beli
v  Salam atau salaf, yaitu menjual sesuatu hanya diberitahukan sifat serta kualitasnya oleh penjual, dan setelah ada kesepakatan, pembeli langsung membayarnya meskipun barangnya belum kelihatan.
v  Syuf’ah ialah menjual sesuatu dengan memprioritaskan yang lebih dekat hubungannya dari pada yang jauh. Misalnya, ada sebuah rumah milik bersama antara A dan B, kemudian si B tanpa sepengetahuan si A menjualnya kepada si C. Dalam masalah ini, si A dapat mengambil paksa bagian rumahnya di si C yang dijual si A secara paksa.
v  Syirkah  yaitu suatu akad dalam bentuk kerjasama baik dalam bidang modal atau jasa antara sesama pemilik modal dan jasa. Artinya, dua orang atau lebih berserikat untuk melakukan perniagaan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
v  Qirad yaitu berhutang atau memberi modal untuk berniaga. Ada yang menyebut qirad dengan istilah mu«arabah. Meminjam modal untuk berniaga dan mengharap keuntungan adalah sesuatu hal yang di sahkan dalam Islam.
v  Transaksi dalam bentuk sewa tenaga kerja.
            Artinya:
“Dia (Musa) berkata: “Itulah (perjanjian) antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu aku sempurnakan, Maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku (lagi). dan Allah adalah saksi atas apa yang kita ucapkan”.
(Qs. Al-Qa¡a¡ : 28)

V.                Pandangan Islam Mengenai Toko Online
Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.
Dalam Islam berbisnis mealui online diperbolehkan selagi tidak terdapat unsur-unsur riba, kezaliman, menopoli dan penipuan. Bahaya riba (usury) terdapat didalam Alquran diantaranya di (QS. Albaqarah[2] : 275, 279 dan 278, QS.Ar Rum[30] : 39, QS. An Nisa[4] : 131).
Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
Rasulullah mengisyaratkan bahwa jual beli itu halal selagi suka sama suka (Antaradhin). Karena jual beli atau berbisnis seperti melalui online memiliki dampak positif karena dianggap praktis, cepat, dan mudah. Allah Swt berfirman dalam Alquran Surah Albaqarah[2] : 275: “….Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”. Al Bai’ (Jual beli) dalam ayat termasuk didalamnya bisnis yang dilakukan lewat online. Namun jual beli lewat online harus memiliki syarat-syarat tertentu boleh atau tidaknya dilakukan.
Syarat-syarat mendasar diperbolehkannya jual beli lewat online adalah sebagai berikut :
1.Tidak melanggar ketentuan syari’at Agama, seperti transaksi bisnis yang diharamkan, terjadinya kecurangan, penipuan dan menopoli.
2.Adanya kesepakatan perjanjian diantara dua belah pihak (penjual dan pembeli) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat (Alimdha’) atau pembatalan (Fasakh). Sebagaimana yang telah diatur didalam Fikih tentang bentuk-bentuk option atau alternative dalam akad jual beli (Alkhiarat) seperti Khiar Almajlis (hak pembatalan di tempat jika terjadi ketidak sesuaian), Khiar Al’aib (hak pembatalan jika terdapat cacat), Khiar As-syarath (hak pembatalan jika tidak memenuhi syarat), Khiar At-Taghrir/Attadlis (hak pembatalan jika terjadi kecurangan), Khiar Alghubun (hak pembatalan jika terjadi penipuan), Khiar Tafriq As-Shafqah (hak pembatalan karena salah satu diantara duabelah pihak terputus sebelum atau sesudah transaksi), Khiar Ar-Rukyah (hak pembatalan adanya kekurangan setelah dilihat) dan Khiar Fawat Alwashaf (hak pembatalan jika tidak sesuai sifatnya).
3.Adanya kontrol, sangsi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah (lembaga yang berkompeten) untuk menjamin bolehnya berbisnis yang dilakukan transaksinya melalui online bagi masyarakat.
Jika bisnis lewat online tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan di atas, maka hukumnya adalah “Haram” tidak diperbolehkan. Kemaslahatan dan perlindungan terhadap umat dalam berbisnis dan usaha harus dalam perlindungan negara atau lembaga yang berkompeten. Agar tidak terjadi hal-hal yang membawa kemudratan, penipuan dan kehancuran bagi masyarakat dan negaranya.
Lihat tulisan KH.Ovied.R tentang “Hukum Saham Menurut Ekonomi Islam”.
Sebagaimana kaidah Fikih menyebutkan : “Alahkam Tattabi’ Almashalih ; Hukum [undang-undang dan peraturan] bertujuan untuk kemaslahatan”. Kaidah lain ada menyebutkan : “I’tibar Almashalih Wadar’ul Mafasid ; Mengutamakan Kemaslahatan Dan Menjauhkan Kerusakan “. Alquran juga menyebutkan dalam Surah Almuthaffifin [83] : 1-3 : “1.Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (dalam berbisnis),2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, 3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”.





BAB III

PENUTUP


Kesimpulan
1.       toko online adalah sebuah toko yang menjual sebuah produk yang direalisasikan dalam tampilan sebuah website. Bangunan toko disamakan sebuah website. Tatap muka antara penjual dan pembeli disamakan dengan transaksi via texting atau melalui sarana smatphone atau Handphone.
2.       Toko online tercipta karena kebutuhan manusia yang semakin bervariasi dan manusia sekarang menginginkan kemudahan dan juga keefektifan waktu.
3.       Jual beli online diperbolehkan dalam Islam apabila di dalam jual beli tersebut tidak terkandung unsur riba dan penipuan serta sesuai dengan kaidah agama.

Saran
Apabila ingin melakukan jual beli melalui internet (membuka toko online ) maka kita harus terlebih dahulu mengetahui syarat – syarat jual beli dalam Islam sehingga kita tidak salah jalan dalam melakukan perdagangan serta tidak menipu satu sama lain antar umat Islam.













DAFTAR PUSTAKA

Ø  Firmanasari,dkk. 2011. Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Kelas XI BSE. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Ø  Haludhi, Khuslan.2006. Pendidikan Agama Islam 2 untuk Kelas XI SMA KTSP. Solo : Tiga Serangkai