hari - hari tidak fokus
ditanya apa jawabnya apa,,,,
laporan gak dikerjain, tugas apa lagi tambah gak di pikir
otak udah dipenuhi sama kata LIBURAN..
buat anak biologi pasti liburan itu sangat dinantikan
karena hal itu merupakan wadah bagi mereka untuk me-refresh penatnya otak mereka gara - gara laporan, pretest, dan paling malesin itu waktu responsi
liburan hari tenang sama tahun baru itu rasanya awesome
karena bisa jumpa kelurga
karena hal itu sangat berharga untuk anak kos yang baru pertama kali hidup jauh dari orang tua kaya aku
pengen cepet - cepet hari tenang biar bisa pulang kampung dan ketemu sama keluarga,
ditambah bisa ketemu sama temen - temen lama
jumpa mantan kalo lagi beruntung hehe :)
#bapertahunbaru
biology is my life
Minggu, 13 Desember 2015
Selasa, 10 November 2015
macam akar khusus
MACAM – MACAM AKAR KHUSUS
1. Akar Udara atau Akar Gantung
Akar
udara atau akar gantung (radix aereus)
(bahasa Inggris: aerial root),
yaitu akar udara (bahasa Inggris: aerial root)
adalah akar tumbuhan yang berada di atas tanah. Akar ini umumnya bersifat adventisius dan ditemukan pada beragam spesies tumbuhan, termasuk epifit seperti anggrek, bakau, beringin atau jejawi, dan sangga upas (poison ivy). Bentuknya sangat beragam, tetapi
secara umum dapat dikelompokkan menjadi dua jenis: gravitrop negatif
(tumbuh ke atas menjauhi tanah) dan gravitrop positif (tumbuh ke bawah
menuju tanah).
2. Akar Nafas (pneumatophora)
Yaitu
cabang-cabang akar yang tumbuh tegak lurus ke atas hingga muncul dari permukaan
tanah atau air tempat tumbuhnya tumbuhan. Akar ini mempunyai banyak liang-liang
atau celah-celah (pneumathoda) untuk
jalan masuknya udara yang diperlukan dalam pernapasan karena tumbuhan ini
biasanya hidup di tempat-tempat yang di dalam tanah sangat kekurangan oksigen.
Misalnya pada Bogem (Sonneratia) dan
pohon kayu api ( Avicennia)
3.
Akar Penggerek atau
akar penghisap (haustorium)
Akar
ini merupakan akar-akar yang terdapat pada tumbuhan yang hidup sebagai parasit
dan berguna untuk menyerap air maupun zat makanan dari inangnya. Contohnya
seperti pada tanaman Benalu (Loranthus).
Contoh
:
4.
Akar
Pembelit
Akar pembelit berkembang pada tumbuhan yang
memanjat seperti pada vanili (Vanilla planifolia). Mirip dengan akar pembelit
adalah akar pelekat. Akar pelekat muncul dari buku-buku batang tumbuhan
memanjat. Contohnya adalah tumbuhan sirih (Piper betle), lada (Piper nigrum)
dan anggrek. Akar tersebut berfungsi melekatkan batangnya pada pohon inang.
Alat pembelit selain akar adalah sulur pada tumbuhan bersulur.
Contoh :
5.
Akar Tunjang atau
akar egrang
Merupakan akar-akar yang tumbuh dari bagian bawah
batang ke segala arah dan seakan-akan menunjang batang tumbuhan jangan sampai
rebah, karena batang tumbuhan yang mempunyai akar seperti ini terapat diatas
tanah atau air. Batang beserta akar-akar tanaman ini kesannya seperti orang
yang naik diatas egrang. Akar ini juga terdapat pada tumbuhan yang hidup di
tempat yang di dalam tanah, atau air dimana tempat tumbuhnya itu kekurangan
oksigen, sehingga akar-akar ini selain untuk menunjang batangnya juga brfungsi
untuk pengambilan oksigen dari udara. Akar sejenis ini bias dijumpai seperti
pada tanaman Pandan (Pandanus tectorius Sol.)
Contoh :
Contoh :
6.
Akar Pelekat (radix
adligans)
Akar-akar yang keluar dari buku-buku batang tumbuhan memanjat dan berguna untuk menempel pada penunjangnya saja. Contohnya seperti pada tumbuhan Sirih (Piper betle L.)
Contoh :
7. Akar Banir
Yaitu
akar yang berbentuk seperti papan-papan yang diletakkan miring untuk
memperkokoh berdirinya batang pohon yang tinggi besar. Misalnya pada Sukun
(Artocarpus communis G. Forst.) dan pada Kenari (Canarium commune L.).
Contoh :
8. Akar Lutut (knee root)
Adalah akar yang tumbuh ke udara
lalu membengkok dan masuk lagi ke dalam tanah serta berfungsi untuk pernapasan,
misalnya pada tanjang Bruguiera parvifolia.
Contoh
:
toko online menurut agama islam
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar
Belakang
Di
era globalisasi yang sangat modern ini, semua orang menginginkan kemudahan.
Baik itu dalam bidang pendidikan, bidang ekonomi, bidang sosial, dan lain –
lain. Misalnya saja, beberapa mahasiswa sekarang jauh lebih memilih belajar
melalui e-book di internet dibandingkan dengan mencatat pelajaran yang
disampaikan oleh dosen. Selain itu, kebanyakan orang sekarang juga lebih suka
aktif di media sosial dibandingkan dengan dunia nyata, seperti banyak mahasiswa
yang mengenal teman – temannya melalui media sosial akan tetapi di kehidupan
yang sebenarnya mereka tidak mengenal bahkan menyapa pun mereka tidak pernah.
Kehidupan
masyarakat kini ibaratnya seperti hidup dalam gadget. Kenapa demikian ? Karena
orang – orang sekarang lebih suka melakukan apapun melalui gadget mereka. Baik
soal transaksi uang, mencari pekerjaan, berbelanja, dan masih banyak lagi
kegiatan – kegiatan yang mereka lakukan mneggunakan gadget. Menurut mereka
gadget saat ini sangat penting dalam hidup mereka karena informasi – informasi
dan hal apapun yang mereka inginkan dapat dengan mudah mereka dapatkan melalui
gadget – gadget mereka itu.
Kemajuan
teknologi dan internet pun tidak bisa di hilangkan manfaatnya untuk masyarakat
sekarang yang menginginkan kemudahan dan keefektifan waktu. Selain itu,
internet juga menawarkan berbagai kemudahan melalui berbagai program – program
mereka kepada masyarakat. Misalnya saja melalui twitter, path, line, google dan
lain sebagainya. Melalui internet kita bisa mengetahui kehidupan di luar
Indonesia serta kemajuan zaman di negara – negara lain.
Oleh
sebab itu, maka banyak orang – orang dan perusahaan – perusahaan berlomba –
lomba dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini yang cenderung
menginginkan sesuatu dengan cepat dan instan.
Banyak orang yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempublikasikan
karyanya ataupun menjual karyanya. Beberapa kemajuan teknologi tersebut dapat
kita lihat dengan maraknya toko online dan berita online di internet seperti
traveloka.com, bukalapak.com, detik.com, okezone.com, dan lain –lain.
Akan
tetapi dengan kemudahan – kemudahan itu, terkadang membuat kita terlena dengan gelamornya dunia dan melupakan
kewajiban kita kepada Yang Maha Kuasa. Selain itu, juga kemudahan – kemudahan itu dapat menyebabkan
kita menjadi manusia yang konsumtif, manusia yang anti sosial dan cenderung
ingin sekali disebut orang yang ke-kinian mengikuti kemajuan dunia.
Semua
hal itu pasti ada keuntungan dan kerugiannya, baik itu dalam kehidupan pribadi
maupun kehidupan masyarakat, baik juga dalam sudut pandang agama terutama agama
Islam. Oleh karena itu, saya membuat makalah ini agar kita dapat mengetahui
sudut pandang Islam mengenai kemajuan teknologi internet khususnya dalam hal
toko online karena toko online saat ini menjadi salah satu ikon yang sangat di
minati oleh masyarakat.
II.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan toko online ?
2. Apakah
kelebihan/dampak positif dari toko online
?
3. Apakah
kekurangan/dampak negatif dari toko online ?
4. Bagaimana
hukum – hukum ekonomi dalam Islam ?
5. Bagaimana
Islam menanggapi tentang adanya toko online ?
III.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui sudut pandang Islam mengenai kemajuan teknologi
2. Untuk
mengetahui sudut pandang Islam mengenai toko online
3. Menambah
wawasan kita mengenai hukum – hukum ekonomi dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Pengertian
Toko Online
JUAL BELI (Albai’) atau
berisnis menurut Islam adalah pekerjaan yang mulia. Sudah fitrah manusia
transaksi bisnis merupakan salah satu sendi roda kehidupan yang tidak dapat
dipisahkan dalam tatanan sosial, ekonomi, politik dan budaya.
Bisnis,
berdagang, atau berjualan sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Seperti
yang disampaikan beliau dalam hadis bahwa 9 dari 10 pintu rezeki berada dalam
bidang perdagangan. Meski demikian perdagangan maupun bisnis yang dilakukan
harus dalam koridor ajaran Islam. Mengenai bisnis online, ada sebuah hadis yang
mengarah padanya. “Janganlah kau membeliikan di dalam air, karena biasanya
mengandung kecurangan” (Hadis riwayat Ahmad bin Hambal dan Al Bayhaqi dari Ibn
Mas’ud)
Dalam perkembangan zaman yang kita
kenal dengan zaman globalisasi (‘ashru ‘aulamah) dunia semangkin dihadapkan
berbagi permasalahan yang begitu kompleks termasuk diantaranya berbisnis dengan
cara-cara yang pragmatis, instan, cepat tapi aman. Sehingga kita mengenal
sekarang ini ada istilah transaksi bisnis seperti, melalui perbankan, kartu
kredit (Bithaqah Ali’timan), Lelang (Mazad ‘Alani; Auction), Saham,
transaksi melalui ATM, Kredit, jual beli lewat online, industri, export-inport,
investasi, stock market, dll.
Dalam
makalah ini, saya akan lebih membahas mengenai toko online dalam sudut pandang
Islam. Dari segi bahasa, toko online berasal dari dua suku kata, Toko dan
Online. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, toko berarti sebuah tempat atau
bangunan permanen untuk menjual barang-barang (makanan, minuman, dan
sebagainya). Sedangkan Online yang terjemahan bahasa indonesianya adalah
dalam jaringan atau disingkat daring, menurut Wikipedia adalah keadaan di saat
seseorang terhubung ke dalam suatu jaringan ataupun sistem yang lebih besar.
Jadi berangkat dari dua pengertian secara bahasa tersebut kita dapat
mengartikan toko online sebagai tempat terjadinya aktifitas perdagangan atau jual
beli barang yang terhubung ke dalam suatu jaringan dalam hal ini jaringan
internet. Aktifitas ini biasa juga disebut Belanja Online.
Ketika kita
melakukan transaksi di sebuah toko, kita bebas memilih barang yang akan kita
beli. Terkadang kita perlu memasukkan barang yang kita beli ke dalam keranjang
belanja lalu kita menyerahkan keranjang belanja tersebut kepada kasir untuk
dihitung total belanja kita. Sama seperti transaksi di toko biasa, di toko
online proses transaksi yang kita lakukan tidak jauh berbeda. Bila di toko
biasa kita dilayani oleh manusia, di toko online kita dilayani oleh mesin.
Jadi kesimpulannya
pengertian toko online adalah sebuah toko yang menjual sebuah produk yang
direalisasikan dalam tampilan sebuah website. Bangunan toko disamakan sebuah
website. Tatap muka antara penjual dan pembeli disamakan dengan transaksi via
texting atau melalui sarana smatphone atau Handphone. Jadi pada intinya toko
online tercipta karna kebutuhan manusia akan kepraktisan dalam jual beli.
II.
Kelebihan
atau dampak positif dari toko online :
- Tidak terikat tempat dan waktu, terutama bagi anda orang yang sibuk sehingga tidak sempat berbelanja dengan mendatangi ketoko.
- Banyak pilihan toko online yang menyediakan ragam produk yang anda inginkan.
- menghemat waktu dan tenaga, anda tidak perlu berkeliling mal atau toko, anda cukup meluangkan waktu sebentar dengan membuka internet dan tentu saja anda akan terhindar dari kemacetan jalan raya.
- Anda dapat membandingkan produk dan harga dengan toko online lainnya, sehingga lebih banyak pilihan.
III.
Kekurangan
atau dampak negatif dari toko online :
- sering terjadi penipuan barang tidak dikirim setelah dilakukan pembayaran.
- fisik dan kualitas barang tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena kita hanya dapat melihat melalui foto yang ada di website.
- Dikenakan biaya transportasi, sehingga ada biaya tambahan.
- Tidak dapat melihat dan mencoba secara barang yang dipesan.
- Butuh waktu agar barang sampai ditempat anda karena proses pengiriman.
IV.
Hukum
Jual Beli dalam Islam
Praktek ekonomi Islam adalah kegiatan ekonomi yang berbeda
denganmasyarakat yang bersandarkan pada ajaran sekuler (ajaran yang memisahkan
antara kepentingan hidup di dunia dan di akhirat). Ajaran sekuler lebih
mengutamakan keuntungan duniawi, sedangkan praktek ekonomi dalam Islam tetap
memegang teguh ajaran Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Syari’at Islam telah menggariskan sistem jual beli, yang adil yang menjamin
terbinanya kehidupan ekonomi masyarakat yang sehat lahir dan batin. Jual beli
sendiri, dalam bahasa Arab di sebut mubadalah, artinya menukarkan
sesuatu barang dengan yang lainnya. Dalam Al-Qur’an, lata “jual-beli”
terjemahan dari lafaz “bai” seperti tercantum dalam surah Al- Baqarah ayat 275.
Artinya
:
“Dan
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
(Qs.
Al-Baqarah : 275)
Kata
jual beli merupakan terjemahan dari lafaz “tij±rah”, seperti pada surah
An-Nisa
ayat 29, yang berbunyi :
Artinya :
“Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.” (Qs. An-Nisa : 29)
Mencari
nafkah dan ibadah ibarat dua sayap kehidupan di dunia, yang tidak boleh
diabaikan.Makna seperti ini dapat digali dalam ayat lain, misalnya tertuang
dalam surah
Al-Qa¡a¡ ayat 77,
yang berbunyi :
Artinya :
“Dan carilah pada
apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan
janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat
baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.(Qs. Al-Qa¡a¡ : 77)
A.
Syarat dan Rukun Jual Beli
Seperti
diuraikan sebelumnya, bahwa transaksi atau jual beli adalah akad
antara jual beli atas
sesuatu barang yang secara syah di perjualbelikan.
Rukun jual beli :
1.
ada penjual
2. ada pembeli
3. ada barang yang diperjualbelikan
4. sigat akad.
Syarat-syarat penjual :
a) Berakal sehat,
artinya memiliki kesadaran, pengetahuan dan keterampilan
jual beli. Orang yang
sedang mabuk, gila, setengah tertidur (ngantuk) dan
mengigau tidak
diperbolehkan jual beli.
b) Sudah balig/dewasa.
Orang yang belum berfikiran dewasa atau tidak tahu mengenai proses transaksi
atau hak dan kewajiban jual beli tidak diperbolehkan jual beli. Para ulama
menjelaskan bahwa yang
dimaksudkan di sini, yaitu untuk jual beli dalam skala besar (seperti membeli
rumah), bukan dalam bentuk jajanan yang kecil.
c) Atas kehendak
sendiri, artinya jual beli itu merupakan perilaku yang didorong oleh kehendak
sendiri, bukan karena dipaksa oleh pihak lain.
d) Tidak dalam posisi
di bawah perwalian orang lain, misalnya anak yatim atau orang yang lemah akal.
Seorang anak yatim, bila mau melakukan transaksi harus minta izin kepada
walinya, dan orang lemah akal harus minta bantuan kepada walinya. Oleh karena
itu, kedua orang tersebut tidak dibolehkan untuk melakukan transaksi ekonomi.
Hal ini sejalan dengan Firman Allah Swt.
Artinya :
“Dan janganlah kamu
serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada
dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka
belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka
katakata yang baik.”(Qs. An-Nisa : 5).
Syarat-syarat barang yang diperjualbelikan:
a) Milik si penjual, artinya tidak syah menjual barang bukan milik
sendiri
atau barang yang tidak dimiliki. Rasulullah Muhammad saw bersabda,
Artinya:
“tidak terjadi jual beli atas barang yang tidak dimiliki”. (Hr.
Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
b) Ada manfaatnya.
Tidak syah menjual barang yang tidak ada manfaatnya.
Syarat ini merujuk
pada pernyataan Rasulullah Muhammad saw, “Dari
Jabir, bahwasanya
Rasulullah saw melarang jual-beli anjing, kecuali jual
anjing pemburu”. (Hr.
An-Nasai).
c) Dapat
diserahterimakan langsung. Dalam ajaran Islam tidak diperkenankan
menjual barang atau
sesuatu hal yang tidak bisa diserahkan langsung.
Rasulullah Muhammad
saw bersabda, “Janganlah kamu membeli ikan di
dalam air (laut atau
kolam), karena sesungguhnya yang demikian itu
tipuan”. (Hr. Ahmad
dan Ibnu Mas’ud). Imam Syafi’i berpendapat, “tidak
dapat diserahkan
terimakan ini adalah barang yang tidak ada tempat
(ghaib) walaupun
disebutkan sifat-sifatnya. Imam Malik dan para ulama
Madinah, kebanyakan
berpendapat bahwa menjual barang yang tidak
ada di tempat dengan
menyebut sifat-sifatnya, dibolehkan dengan catatan
jika barang itu telah
hadir di tempat akad. Kemudian bila benda itu sesuai
dengan sifat-sifatnya
maka jual beli itu menjadi syah, sedangkan bila
berbeda, maka
transaksi itu dibatalkan.
d) Diketahui jenis,
zat dan sifat-sifatnya. Syarat ini menunjukkan bahwa Islam
menekankan tentang
pentingnya kepastian ada tidaknya barang, dan bila
seorang pembeli tidak
mendapatkan pengetahuan atau kepastian mengenai
jenis, zat atau sifat
barang maka transaksi itu menjadi tidak syah. Syarat
ini senada dengan
penjelasan ibnu Umar, katanya, “Nabi Muhammad saw
melarang menjual
buah-buahan sehingga nyata baiknya” (Mutafaq alaih).
e) Suci atau benda
yang bisa disucikan. Barang yang dijualbelikan adalah barang
yang suci secara
agama, oleh karena itu tidak diperkenankan melakukan
perdagangan yang
diharamkan Islam seperti khamr atau narkoba.
Syarat sahnya akad jual
beli, yaitu :
a) Ijab kabul jual
beli harus terjadi pada satu masa. Tidak sah jika akad jual
beli dihalangi oleh
saat tertentu yang dapat membatalkan kesinambungan
lafaz, misalnya kata
penjual, “Aku jual barang ini kepadamu dengan harga
sekian”. Kemudian si
pembeli tidak menjawab, dan baru menjawab pada
esok harinya. Ijab
qabul itu harus tunai berkesinambungan. Andaipun di
jawab pada esok
harinya, maka transaksinya pada hari ini belum terjadi,
dan masih bersifat
penawaran. Nilai sebuah penawaran, bila tidak ada
perjanjian khusus,
maka si penjual dapat mengalihkan tawarannya pada
pihak lain.
b) Ada persesuaian
isi ijab qabul antara si penjual dan pembeli, baik yang
terkait dengan nama
barang dan harga barang. Misalnya, “saya jual barang
dengan harga Rp.
10.000”, lalu pembeli menjawab, “saya terima dengan
harga Rp.10.00”. Bila
isi ijab qabul tersebut tidak sesuai, misalnya Rp.
10.000 dan Rp. 9.000
maka ijab qabul menjadi batal.
D.
Asas-asas Transaksi Ekonomi Dalam Islam
Untuk
mewujudkan kegiatan ekonomi yang selaras dengan perintah Allah Swt, seorang
muslim perlu mengetahui beberapa asas transaksi ekonomi menurut ajaran Islam.
Asas-asas transaksi
ekonomi Islam dapat ditemukan dalam firman Allah
Swt berikut ini.
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan
hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan
janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang
yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia
bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada
hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah
akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang
seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)
apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik
kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih
adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu,Maka tidak ada dosa
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika
kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu.” (Qs. Al-Baqarah: 282).
Dari ayat
tersebut dapat dirinci tentang beberapa prinsip transaksi ekonomi
Islam,yaitu antara lain :
·
Islam
memberikan perhatian yang tinggi terhadap perlindungan antar
orang yang terlibat dalam
transaksi ekonomi. Oleh karena itu, Islam menekankan
tentang pentingnya akuntansi atau
pembukuan.
·
Transaksi
yang tidak bersifat tunai, atau piutang harus memiliki kejelasan waktu.
Kepastian mengenai waktu ini akan bermanfaat untuk mengingat pengutang terhadap
kewajibannya untuk membayar.
·
Catatan
utang atau proses transaksi ekonomi harus sepengetahuan si pembeli. Dalam
bahasa Al-Qur’an, “hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang
akan ditulis itu”.
·
Dalam ayat yang lain, transaksi ekonomi dalam Islam itu
berlandaskan pada asas kejujuran dan dilarang untuk mengurangi takaran.
Artinya :
“Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang
yang merugikan” (Qs. Asy-Syu’ar± : 181) .
Pernyataan ini dipertergas lagi dalam QS. Al-An’am : 152, yang
berbuny
Artinya :
“Dan janganlah kamu
dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga
sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami
tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan
apabila kamu berkata.Maka hendaklah kamu berlaku adil, Kendatipun ia adalah
kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah yang demikian itu diperintahkan Allah
kepadamu agar kamu ingat. (Qs. Al-An’am : 152)
·
Transaksi
harus dilandaskan suka sama suka
·
Dilarang riba
Artinya:
... Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Qs. Al-Baqarah : 275)
·
Bila
si pengutang tidak mampu atau belum mampu membayar, seorang pedagang muslim
diharapkan untuk memberikan jatuh tempo yang baru sehingga dia mampu
membayarnya.
·
Dalam konteks tertentu, transaksi ekonomi dalam Islam pun dapat
menggunakan sistem jaminan (borg). Hal ini dinyatakan dalam ayat
Al-Qur’an berikut :
Artinya:
“Jika kamu dalam
perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka
hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia
bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan
persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, maka Sesungguhnya ia adalah
orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(Qs.
Al-Baqarah : 283).
Macam-macam Jual Beli
v Salam atau salaf, yaitu menjual
sesuatu hanya diberitahukan sifat serta kualitasnya oleh penjual, dan setelah
ada kesepakatan, pembeli langsung membayarnya meskipun barangnya belum
kelihatan.
v Syuf’ah ialah menjual
sesuatu dengan memprioritaskan yang lebih dekat hubungannya dari pada yang
jauh. Misalnya, ada sebuah rumah milik bersama antara A dan B, kemudian si B
tanpa sepengetahuan si A menjualnya kepada si C. Dalam masalah ini, si A dapat
mengambil paksa bagian rumahnya di si C yang dijual si A secara paksa.
v Syirkah yaitu suatu akad dalam bentuk kerjasama
baik dalam bidang modal atau jasa antara sesama pemilik modal dan jasa.
Artinya, dua orang atau lebih berserikat untuk melakukan perniagaan dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan.
v Qirad yaitu berhutang
atau memberi modal untuk berniaga. Ada yang menyebut qirad dengan istilah mu«arabah.
Meminjam modal untuk berniaga dan mengharap keuntungan adalah sesuatu hal yang
di sahkan dalam Islam.
v Transaksi dalam
bentuk sewa tenaga kerja.
Artinya:
“Dia (Musa) berkata:
“Itulah (perjanjian) antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang
ditentukan itu aku sempurnakan, Maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku
(lagi). dan Allah adalah saksi atas apa yang kita ucapkan”.
(Qs. Al-Qa¡a¡ : 28)
V.
Pandangan Islam Mengenai Toko Online
Transaksi
online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam
perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi
as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai
syariat Islam.
Dalam Islam
berbisnis mealui online diperbolehkan selagi tidak terdapat unsur-unsur riba,
kezaliman, menopoli dan penipuan. Bahaya riba (usury) terdapat didalam Alquran
diantaranya di (QS. Albaqarah[2] : 275, 279 dan 278, QS.Ar Rum[30] : 39, QS. An
Nisa[4] : 131).
Riba itu ada
dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang
disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu
barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang
yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi
dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang
berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
Rasulullah
mengisyaratkan bahwa jual beli itu halal selagi suka sama suka (Antaradhin).
Karena jual beli atau berbisnis seperti melalui online memiliki dampak positif
karena dianggap praktis, cepat, dan mudah. Allah Swt berfirman dalam Alquran
Surah Albaqarah[2] : 275: “….Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba…”. Al Bai’ (Jual beli) dalam ayat termasuk didalamnya bisnis
yang dilakukan lewat online. Namun jual beli lewat online harus memiliki
syarat-syarat tertentu boleh atau tidaknya dilakukan.
Syarat-syarat
mendasar diperbolehkannya jual beli lewat online adalah sebagai berikut :
1.Tidak melanggar ketentuan syari’at Agama, seperti transaksi bisnis yang diharamkan, terjadinya kecurangan, penipuan dan menopoli.
2.Adanya kesepakatan perjanjian diantara dua belah pihak (penjual dan pembeli) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat (Alimdha’) atau pembatalan (Fasakh). Sebagaimana yang telah diatur didalam Fikih tentang bentuk-bentuk option atau alternative dalam akad jual beli (Alkhiarat) seperti Khiar Almajlis (hak pembatalan di tempat jika terjadi ketidak sesuaian), Khiar Al’aib (hak pembatalan jika terdapat cacat), Khiar As-syarath (hak pembatalan jika tidak memenuhi syarat), Khiar At-Taghrir/Attadlis (hak pembatalan jika terjadi kecurangan), Khiar Alghubun (hak pembatalan jika terjadi penipuan), Khiar Tafriq As-Shafqah (hak pembatalan karena salah satu diantara duabelah pihak terputus sebelum atau sesudah transaksi), Khiar Ar-Rukyah (hak pembatalan adanya kekurangan setelah dilihat) dan Khiar Fawat Alwashaf (hak pembatalan jika tidak sesuai sifatnya).
1.Tidak melanggar ketentuan syari’at Agama, seperti transaksi bisnis yang diharamkan, terjadinya kecurangan, penipuan dan menopoli.
2.Adanya kesepakatan perjanjian diantara dua belah pihak (penjual dan pembeli) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat (Alimdha’) atau pembatalan (Fasakh). Sebagaimana yang telah diatur didalam Fikih tentang bentuk-bentuk option atau alternative dalam akad jual beli (Alkhiarat) seperti Khiar Almajlis (hak pembatalan di tempat jika terjadi ketidak sesuaian), Khiar Al’aib (hak pembatalan jika terdapat cacat), Khiar As-syarath (hak pembatalan jika tidak memenuhi syarat), Khiar At-Taghrir/Attadlis (hak pembatalan jika terjadi kecurangan), Khiar Alghubun (hak pembatalan jika terjadi penipuan), Khiar Tafriq As-Shafqah (hak pembatalan karena salah satu diantara duabelah pihak terputus sebelum atau sesudah transaksi), Khiar Ar-Rukyah (hak pembatalan adanya kekurangan setelah dilihat) dan Khiar Fawat Alwashaf (hak pembatalan jika tidak sesuai sifatnya).
3.Adanya
kontrol, sangsi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah (lembaga
yang berkompeten) untuk menjamin bolehnya berbisnis yang dilakukan transaksinya
melalui online bagi masyarakat.
Jika bisnis lewat online tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan di atas, maka hukumnya adalah “Haram” tidak diperbolehkan. Kemaslahatan dan perlindungan terhadap umat dalam berbisnis dan usaha harus dalam perlindungan negara atau lembaga yang berkompeten. Agar tidak terjadi hal-hal yang membawa kemudratan, penipuan dan kehancuran bagi masyarakat dan negaranya.
Jika bisnis lewat online tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan di atas, maka hukumnya adalah “Haram” tidak diperbolehkan. Kemaslahatan dan perlindungan terhadap umat dalam berbisnis dan usaha harus dalam perlindungan negara atau lembaga yang berkompeten. Agar tidak terjadi hal-hal yang membawa kemudratan, penipuan dan kehancuran bagi masyarakat dan negaranya.
Lihat tulisan KH.Ovied.R tentang “Hukum Saham Menurut
Ekonomi Islam”.
Sebagaimana kaidah Fikih menyebutkan
: “Alahkam Tattabi’ Almashalih ; Hukum [undang-undang dan peraturan] bertujuan
untuk kemaslahatan”. Kaidah lain ada menyebutkan : “I’tibar Almashalih Wadar’ul
Mafasid ; Mengutamakan Kemaslahatan Dan Menjauhkan Kerusakan “. Alquran juga
menyebutkan dalam Surah Almuthaffifin [83] : 1-3 : “1.Kecelakaan besarlah bagi
orang-orang yang curang (dalam berbisnis),2. (yaitu) orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, 3. dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
toko online adalah sebuah toko yang menjual
sebuah produk yang direalisasikan dalam tampilan sebuah website. Bangunan toko
disamakan sebuah website. Tatap muka antara penjual dan pembeli disamakan
dengan transaksi via texting atau melalui sarana smatphone atau Handphone.
2.
Toko online tercipta karena kebutuhan manusia
yang semakin bervariasi dan manusia sekarang menginginkan kemudahan dan juga
keefektifan waktu.
3.
Jual beli online diperbolehkan dalam Islam
apabila di dalam jual beli tersebut tidak terkandung unsur riba dan penipuan
serta sesuai dengan kaidah agama.
Saran
Apabila ingin
melakukan jual beli melalui internet (membuka toko online ) maka kita harus
terlebih dahulu mengetahui syarat – syarat jual beli dalam Islam sehingga kita
tidak salah jalan dalam melakukan perdagangan serta tidak menipu satu sama lain
antar umat Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Ø
http://boenesaja.blogspot.co.id/2012/08/kelebihan-dan-kekurangan-belanja-online.html
19:56 4 okto 2015
Ø
Firmanasari,dkk. 2011. Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Kelas XI BSE.
Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Ø
Haludhi, Khuslan.2006. Pendidikan Agama Islam 2 untuk Kelas XI SMA KTSP. Solo : Tiga
Serangkai
Langganan:
Postingan (Atom)